Rabu, 16 Januari 2013

SISTEM PENYIMPANAN DAN PEMUSANAHAN REKAM MEDIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sesuai dengan Permenkes No. 749a/1989 tentang Rekam  Medis, bahwa semua tempat pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, puskesmas, maupun klinik wajib mengadakan pelayanan rekam medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Rekam medis merupakan sarana yang sangat penting dalam sebuah pelayanan kesehatan karena rekam medis berfungsi sebagai sumber informasi dan acuan baik mengenai data sosial, data medis, hingga segala tindakan pengobatan yang diberikan kepada pasien.
Rekam medis adalah sebuah berkas mengenai data sosial, data medis, maupun data yang berisi informasi mengenai segala tindakan dan segala keadaan pasien di masa lalu maupun di masa sekarang. Karena sebuah rekam medis berisi berkas keadaan pasien maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat terasakan manfaatnya. Jadi, pengertian rekam medis bukan hanya sebuah kegiatan pencatatan namun juga berbagai kegiatan mulai dari penerimaan pasien hingga pengambilan kembali maupun pemusnahan.
Pada makalah ini penulis akan membahas mengenai kegiatan rekam medis khusunya kegiatan penyimpanan, pengelolaan, pengambilan kembali hingga kegiatan pemusnahan berkas rekam medis tersebut. Secara umum berbagai  kegiatan tersebut masuk  ke dalam  kegiatan pengelolaan berkas atau dokumen dan pengarsipan, artinya upaya mengelola rekam medis agar isinya lengkap, mudah disimpan, dan mudah diambil kembali jika dibutuhkan. Pengelolaan ini berkaitan dengan tempat penyimpanan rekam medis, sistem penomoran, alat-alat yang digunakan, assembling, dan kegiatan analisis baik secara kualitatif  maupun kuantitatif.



B.  Rumusan Masalah
1.    Apa itu pengertian rekam medis dan kegiatannya ?
2.    Bagaimana cara pengelolaan serta penyimpanan rekam medis ?
3.    Bagaimana cara pengambilan kembali (retrival) berkas rekam medis ?
4.    Bagaimana ruang penyimpanan dan pengelolaan rekam medis ?
5.    Bagaimana perencanaan akan berkas rekam medis yang tidak  aktif lagi ?
6.    Bagaimana  cara pemusnahan berkas rekam medis ?

C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk  mengetahui pengertian rekam medis dan kegiatannya
2.    Untuk mengetahui cara pengelolaan serta penyimpanan rekam medis
3.    Untuk  mengetahui cara pengambilan kembali (retrival) berkas rekam medis
4.    Untuk mengetahui ruang penyimpanan dan pengelolaan rekam medis
5.    Untuk mengetahui perencanaan akan berkas rekam medis yang tidak  aktif lagi
6.    Bagaimana cara pemusnahan berkas rekam medis


BAB II
SISTEM PENYIMPANAN REKAM MEDIS

A.  Pengertian Rekam Medis dan Kegiatannya
Rekam medis adalah segala bentuk kegiatan dari penerimaan pasien hingga pasien kembali dari tempat pelayanan kesehatan baik dalam keadaan sehat maupun meninggal. Definisi rekam medis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dipisahkan per-kata yaitu Rekam (KBBI 1995:828) yang berarti 1berkas atau yang diucapkan dan ditulis atau 2hasil perekaman yang berupa keterangan mengenai hasil pengobatan terhadap pasien, sedangkan Medis (KBBI 1995:640) berarti termasuk atau berhubungan dengan bidang kedokteran.
Menurut Huffman (1982:33) rekam medis adalah informasi mengenai siapa, apa, mengapa, dimana, bilamana, dan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatannya, agar lengkap maka rekam medis harus berisi informasi yang cukup dan secara jelas menerangkan identitas pasien, mendukung diagnose, membenarkan pengobatan yang diterimanya serta mencatat hasil-hasil pemeriksaan secara tepat.
Menurut Gemala Hatta (Sabarguna 2004:63) rekam medis adalah siapa, apa, mengapa, dimana, harapan, dan bagaimana pelayanan  yang diperoleh pasien selama dirawat dan diobati. Sedangkan pada Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 dijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Sedangkan menurut Dirjen Yanmed (2006) dijelaskan secara luas bahwa rekam medis tidak hanya sekedar kegiatan pencatatan, akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan suatu instalasi atau unit kegiatan. Sedangkan kegiatan pencatatannya sendiri hanya merupakan salah satu bentuk kegiatan yang tercantum di dalam uraian tugas yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapatkan pelayanan medik di rumah sakit dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan atau peminjaman apabila dari pasien atau untuk keperluan lainnya.
Kegiatan Rekam Medis berdasarkan SK Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.2.1296 tahun 1996, yaitu :
1.    Penerimaan pasien
2.    Pencatatan
3.    Pengelolaan Data Medis
4.    Penyimpanan Rekam Medis
5.    Pengambilan kembali (Retrival)
Sedangkan berdasarkan Pedoman Akredetasi RS tahun 2002, kegiatan rekam medis yaitu :
1.     Penerimaan pasien (pencatatan data sosial pasien)
2.    Pencatatan data-data pelayanan
3.    Pengelolaan data (coding, indexing)
4.    Pelaporan
5.    Penyimpanan atau pengambilan kembali
Dari penjelasan diatas maka secara garis besar kegiatan rekam medis terdiri dari 3 kegiatan, yaitu :
1.    Pencatatan, yaitu pencatatan identitas pasien yang dilakukan di tempat pendaftaran atau tempat penerimaan pasien (TPP) baik di rawat jalan, UGD, maupun rawat inap dan dikerjakan oleh petuga rekam medis. Pencatatan anamnesa, pemeriksaan fisik, diagnosis, pemeriksaan penunjang, terapi, dan tindakan medis  dilakukan di tempat pelayanan kesehatan rawat jalan, UGD, dan rawat inap serta ruang pemeriksaan penunjang.
2.    Pengelolaan atau pengarsipan, yaitu upaya mengelola rekam  medis agar isinya lengkap, mudah  disimpan, dan mudah diambil kembaliika dibutuhkan. Pengelolaan berkaitan dengan tempat penyimpanan rekam medis, sistem penomoran, alat-alat yang digunakan, assembling, dan analisa baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
3.    Pengelolaan data, yaitu kegiatan mengumpulkan, menghitung, dan menganalisa data-data dari kegiatan maupun data-data medis dan non-medis yang ada direkam medis sehingga menjadi laporan atau informasi yang dibutuhkan baik oleh pihak intern maupun ekstern.

B.  Pengelolaan dan Penyimpanan Rekam Medis
1.    Sistem Penamaan Rekam Medis
Penulisan Nama pada berkas rekam medis menurut Tata Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit (1991:11) adalah  :
a.    nama pasien harus lengkap, minimal terdiri dari dua suku kata. Dengan demikian, ada beberapa kemungkinan dalam penulisan nama :
1)   nama pasien sendiri bila telah terdiri dari dua suku kata.
2)   nama pasien sendiri diikuti dengan nama suami, bila dia merupakan perempuan bersuami.
3)   nama pasien dilengkapi dengan nama orang tua, biasanya ayah.
4)   bagi pasien yang memiliki nama keluarga/marga didahulukan dan kemudian diikuti dengan nama pasien sendiri.
b.    nama ditulis dengan huruf cetak dan mengikuti ejaan  yang disempurnakan.
c.    bagi pasien perempuan, diakhiri dengan Ny. Atau Nn. sesuai dengan statusnya.
d.   pencantuman titel ditulis setelah nama lengkap pasien.
e.    tuan, saudara, bapak, tidak dicantumkan.

2.    Sistem Penomoran Rekam Medis
Pada setiap lembaga pelayanan kesehatan, rekam medis disimpan sesuai nomor yaitu nomor  pasien masuk (admission number).  Menurut buku Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis Rumah Sakit, sistem penomoran pasien masuk ada tiga, yaitu :


a.    pemberian nomor cara seri
Sistem ini dilakukan dengan cara memberikan nomor rekam medis yang berbeda setiap pasien berkunjung ke rumah sakit tersebut. Sehingga rekam medisnya pun disimpan  di berbagai tempat sesuai dengan nomornya.
b.    pemberian nomor cara unit
Sistem ini dilakukan dengan memberikan hanya nomor rekam medis  baik untuk berobat rawat jalan maupun rawat inap. Sehingga nomor tersebut akan digunakan oleh pasien setiap kali berobat ke rumah sakit tersebut dan berkas rekam medisnya pun hanya disimpan  pada satu tempat dengan satu nomor yang sama.
c.    pemberian nomor cara seri unit
Sistem ini merupakan gabungan dari kedua sistem diatas. Jadi, pasien akan diberikan nomor rekam medis  yang baru  setiap berkunjung ke  rumah sakit. Namun, berkas rekam medisnya akan disimpan dibawah rekam medis sebelumnya. Setiap rekam medis yang diambil dan dipindahkan harus diberikan catatan pada tempat sebelumnya dipindahkan  kemana rekam medis tersebut.
Dari ketiga sistem tersebut, sistem seri unit lah yang dianggap paling efektif karena akan memudahkan petugas rekam medis dalam pengelolaannya. Selain itu juga akan cepat untuk menggambarkan riwayat penyakit si pasien. Sedangkan pada sistem seri, kelemahannya terletak pada letak berkas yang berceceran dan sistem seri unit kelemahannya pada kegiatan memindah-mindahkan berkas tersebut.

3.    Sistem Penyimpanan Rekam Medis
Kegiatan penyimpanan rekam medis bertujuan untuk melindunginya dari kerusakan fisik dan isinya itu sendiri. Rekam medis harus dilindungi dan  dirawat karena merupakan benda yang sangat berharga bagi rumah sakit. 


Ada dua cara penyimpanan berkas rekam medis itu sendiri, yaitu :
a.    sentralisasi
yaitu penyimpanan rekam medis dimana antara rekam medis kunjungan poliklinik dan rekam medis ketika pasien dirawat dibuat menjadi satu kesatuan dan disimpan di bagian rekam medis.
Tabel.1. Penyimpanan Sentralisasi
KELEBIHAN
KELEMAHAN
1)   dapat mengurangi terjadinya duplikasi berkas rekam medis
1)   perlu waktu dalam pelayanan rekam medis
2)   dapat menyeragamkan tata kerja, peraturan, dan alat yang  digunakan
2)   perlu ruangan, alat, dan pegawai yang lebih banyak jika tempat penyimpanan jauh dengan lokasi penggunaan rekam medis
3)   efisiensi kerja petugas
4)   permintaan rekam medis dapat dilayani setiap saat
b.   desentralisasi
yaitu sistem penyimpanan rekam medis dimana terjadi pemisahan antara rekam medis kunjungan poliklinik dan rekam medis selama pasien dirawat. Rekam medis kunjungan poliklinik disimpan di poliklinik yang bersangkutan sedangkan rekam medis perawatan disimpan di bagian rekam medis.
Tabel.2. Penyimpanan Desentralisasi
KELEBIHAN
KELEMAHAN
1)   efisiensi waktu dimana pasien mendapatkan pelayanan yang lebih cepat
1)   terjadi duplikasi rekam medis sehingga riwayat penyakit terpisah
2)   kerja petugas rekam medis lebih ringan
2)   biaya pengadaan rekam medis lebih banyak
3)   pengawasan terhadap berkas rekam medis lebih ketat karena lingkupnya sempit
3)   bentuk dan isi rekam medis berbeda
4)   menghambat pelayanan jika rekam medis dibutuhkan oleh unit lain
Sedangkan sistem penyimpanannya, biasanya dilakukan dengan sistem numerik. Ada tiga sistem numerik dalam penyimpanan berkas rekam medis, yaitu :
a.    sistem nomor langsung (straight numerical filling system)
yaitu penyimpanan berkas rekam medis pada secara berurutan sesuai dengan nomor urut rekam medis tersebut. Misalnya :  220910,  220911, 220912,  dan seterusnya.
Kelebihan :
1)   memudahkan dalam pengambilan sejumlah rekam medis dengan nomor yang berurutan dan untuk rekam medis yang tidak aktif lagi
2)   memudahlan dalam melatih petugas penyimpanan rekam medis
Kelemahan :
1)   kesibukan tidak merata, kegiatan tersebuk terjadi pada rak penyimpanan rekam medis dengan nomor terbaru
2)   perlu konsentrasi petugas untuk menghindari kesalahan penyimpanan rekam medis (nomor tertukar)
3)   pengawasan kerapian sukar dilakukan
b.   sistem nomor akhir (terminal digit filling system)
yaitu sistem yang menggunakan nomor dengan 6 angka yang dikelompokkan menjadi tiga. Angka pertama terdiri dari dua kelompok  angka yang terletak paling kanan, angka kedua terdiri dari dua kelompok angka yang terletak di tengah, dan angka  ketiga terdiri dari dua angka yang terletak paling kiri. Misalnya :
                        22                           09                           10
              (angka ketiga)       (angka kedua)      (angka pertama)
                 tertiary digit         secondary digit         primary digit
Dalam penyimpanan dengan sistem angka akhir ada 100 kelompok angka pertama yaitu 00 sampai dengan 99. pada waktu menyimpan, petugas harus melihat angka pertama dan membawa rekam medis tersebut kedaerah rak penyimpanan untuk kelompok angka pertama yang bersangkutan. Pada kelompok angka pertama ini rekam medis disesuaikan urutan letaknya menurut angka kedua, kemudian rekam medis dimpan didalam urutan sesuai dengan kelompok angka ketiga, sehingga dalam setiap kelompok penyimpanan nomor pada kelompok angka ketigalah yang selalu berlainan. Contoh :
22-09-10
23-09-10
24-09-10
25-09-11
26-09-12
Kelebihan  :
1)   pertambahan rekam medis merata ke 100 kelompok (section) di dalam rak penyimpanan
2)   pekerjaan penyimpanan dan pengambilan rekam medis dapat dibagi secara merata
3)   kekeliruan menyimpan dapat di cegah, karena petugas hanya memperhatikan 2 (dua) angka akhir saja dalam memasukkan rekam medis kedalam rak
Sedangkan kelemahannya adalah perlu waktu yang cukup lama untuk melatih dan membimbing petugas penyimpanan.
c.    sistem nomor tengah (middle digit)
Dalam sistem penyimpanan angka tengah, rekam medis diurutkan dengan pasangan angka-angka. Angka yang terletak ditengah menjadi angka pertama, angka yang terletak paling kiri menjadi angka kedua, dan angka paling kanan menjadi angka ketiga. Contoh :
                        22                           09                           10
              (angka kedua)      (angka pertama)   (angka ketiga)


Kelebihan :
1)      memudahkan pengambilan 100 buah rekam medis yang nomornya berurutan
2)      penggantian dari sistem nomor langsung ke sistem angka tengah lebih muda daripada penggantian sistem nomor langsung ke sistem angka akhir
3)      penyebaran nomor-nomor lebih merata jika dibandingkan dengan sistem nomor langsung, tetapi masih tidak menyamai sistem angka akhir
4)      petugas  dapat dibagi pada section penyimpanan tertentu sehingga kekeliruan menyimpan dapat di cegah
Kelemahan  :
1)   memerlukan latihan dan bimbingan yang lebih lama bagi petugas
2)   terjadi rak lowong pada beberapa section, bila rekam medis dialihkan ke tempat penyimpanan in-aktif (Depkes, 1991 : 19)

C.  Pengambilan Kembali (Retrival) Berkas Rekam Medis
Pengambilan rekam medis juga memiliki tata cara tertentu. Adapun tata cara pengambilan rekam medis pasien yang dibutuhkan dari ruang penyimpanan rekam medis adalah sebagai berikut:
1.    Pengeluaran rekam medis
Ketentuan pokok yang harus ditaati di tempat penyimpanan adalah :
a.    rekam medis tidak boleh keluar dari ruangan rekam medis, tanpa tanda keluar/kartu permintaan.
b.    apabila rekam medis dipinjam, wajib dikembalikan dalam keadaan baik dan tepat waktunya. Seharusnya setiap reka medis kembali lagi keraknya pada setiap akhir kerja pada hari yang bersamaan.
c.    rekam medis tidak di benarkan diambil dari rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan.


d.    permintaan rutin terhadap rekam medis yang datang dari poliklinik, dari dokter yang melakukan riset, harus diajukan kebagian rekam medis setiap hari pada jam yang telah ditentukan. petugas harus menulis dengan benar dan jelas nama pasien dan nomor rekam medisnya.

2.    Petunjuk keluar (outguide)
Petunjuk keluar adalah suatu alat yang penting untuk mengawasi penggunaan rekam medis. Petunjuk keluar ini digunakan sebagai pengganti pada tempat rekam medis yang diambil dari rak penyimpanan dan tetap berada di rak tersebut sampai rekam medis yang diambil kembali.

3.    Kode warna (sampul map)
Kode warna adalah untuk memberikan warna tertentu pada sampul, untuk mencegah keliru simpan dan memudahkan mencari map yang salah simpan. Garis-garis warna denga posisi yang berbeda pada pinggiran folder, menciptakan bermacam-macam posisi warna yang berbeda-beda untuk tiap section penyimpanan rekam medis. Terputusnya kombinasi warna dalam satu seksi penyimpanan menunjukkan adanya kekeliruan menyimpan. Cara yang digunakan adalah 10 macam warna untuk 10 angka pertama dari 0 sampai 9. (Dep. Kes, 1991 : 27).

D.  Ruang Pengelolaan dan Penyimpanan Rekam Medis
Lokasi ruangan rekam medis harus dapat memberi pelayanan cepat kepada seluruh pasien, mudah dijangkau dari segala penjuru, dan mudah menunjang pelayanan administrasi. Alat penyimpanan yang baik, penerangan yang baik, pengaturan suhu ruangan, pemeliharaan ruangan, perhatian terhadap faktor keselamatan petugas, bagi suatu ruangan penyimpanan rekam medis sangat membatu memelihara dan mendorong kegairahan kerja dan produktivitas pegawai. Penerangan atau lampu yang baik, menghindari kelelahan penglihatan petugas. Perlu diperhatikan pengaturan suhu ruangan, kelembaban, pencegahan debu dan pencegahan bahaya kebakaran.
Ruangan penyimpanan arsip harus memperhatikan hal-hal berikut :
1.    Ruangan penyimpanan arsip jangan terlalu lembab, harus dijaga supaya tetap kering. Supaya ruangan tidak terlalu lembab perlu diatur berkisar 650 F sampai 750 F dan kelembaban udara sekitar 50% sampai 65%. Untuk dihidupkan selama 24 jam terus menerus. Perhatikan AC juga bisa mengurangi banyaknya debu.
2.    Ruangan harus terang, dan sebaiknya menggunakan penerangan alam, yaitu sinar matahari. Sinar matahari, selain memberikan penerangan ruangan, juga dapat membantu membasmi musuh kertas arsip.
3.    Ruangan hendaknya terhindar dari serangan hama, perusak atau pemakan kertas arsip, antara lain jamur, rayap, ngengat. Untuk menghindarinya dapat digunakan sodium arsenite, dengan meletakkannya di celah-celah lantai. Setiap enam bulan sekali ruangan disemprot dengan racun serangga seperti : DDT, Dieldrin, Prythrum, Gaama Benzene Hexacloride, dengan cara menyemprotkan racun pada dinding, lantai dan alat-alat yang dibuat dari kayu.
4.    Ruangan penyimpanan arsip sebaiknya terpisah dari ruangan kantor lain untuk menjaga keamanan arsip-arsip tersebut mengingat bahwa arsip tersebut sifatnya rahasia, mengurangi lalu lintas pegawai lainnya, dan menghindari pegawai lain memasuki ruangan sehingga pencurian arsip dapat dihindari. (Wursanto, 1991 : 221). Alat penyimpanan rekam medis yang umum dipakai adalah rak terbuka (open self file unit), lemari lima laci (five-drawer file cabinet), dan roll o’pack. Alat ini hanya mampu dimiliki oleh rumah sakit tertentu karena harganya yang sangat mahal. Rak terbuka dianjurkan karena harganya lebih murah, petugas dapat mengambil dan menyimpan rekam medis lebih cepat, dan menghemat ruangan dengan menampung lebih banyak rekam medis dan tidak terlalu makan tempat. Harus tersedia rak-rak penyimpanan yang dapat diangkat dengan mudah atau rak-rak beroda.
5.    Jarak antara dua buah rak untuk lalu lalang, dianjurkan selebar 90 cm. Jika menggunakan lemari lima laci dijejer satu baris, ruangan lowong didepannya harus 90 cm, jika diletakkan saling berhadapan harus disediakan ruang lowong paling tidak 150 cm, untuk memungkinkan membuka laci-laci tersebut. Lemari lima laci memang tampak lebih rapi dan rekam medis terlindungdari debu dan kotoran dari luar. Pemeliharaan kebersihan yang baik, akan memelihara rekam medis tetap rapi dalam hal penggunaan rak-rak terbuka. Faktor-faktor keselamatan harus diutamakan pada bagian penyimpanan rekam medis. (Dep.Kes, 1991 : 24).
 
E.  Perencanaan Berkas Rekam Medis yang Tidak Aktif
Retensi atau lamanya penyimpanan rekam medis diatur berdasarkan Surat Keputusan Nomor : YM.00.03.3.3683 tanggal 16 Agustus 1991 tentang jadwal retensi/lama penyimpanan rekam medis. Pemusnahan rekam medis mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Yan.Med Nomor HK.00.05.001.60 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit. Berikut ini adalah jadwal retensi/lamanya penyimpanan rekam medis.
Tabel.3. Jadwal Retensi atau Lamanya Penyimpanan
No.
KASUS
AKTIF
IN-AKTIF
1.
Penyakit dalam :
a.    umum
b.    jantung
c.    paru-paru

5 tahun
10 tahun
5 tahun

2 tahun
2 tahun
2 tahun
2.
Saraf
5 tahun
2 tahun
3.
Penyakit kulit  :
a.     umum
b.     kusta

5 tahun
15 tahun

2 tahun
2 tahun
4.
Jiwa :
a.     umum
b.    Ketergantungan obat

10 tahun
15 tahun

5 tahun
2 tahun
5.
Anak
5 tahun
2 tahun
6.
Kebidanan/kandungan
5 tahun
2 tahun
7.
Bedah
5 tahun
2 tahun
8.
Bedah saraf
5 tahun
2 tahun
9.
Orthopedi
10 tahun
2 tahun
10.
THT
5 tahun
2 tahun
11.
Gigi dan mulut :
a.     infeksi rahang
1)   dewasa
2)   anak
b.     trauma
c.     cacat bawaan
1)   celah bibir
2)   celah langit
d.    kelainan rahang
e.     tumor
f.      exodentia
g.     orthodentic
h.     edodentic
i.       periodentic
1)   protetic
2)   pedodentic


5 tahun
5 tahun
10 tahun

12 tahun
15 tahun
15 tahun
15 tahun
5 tahun
10 tahun
5 tahun

10 tahun
5 tahun


2 tahun
2 tahun
2 tahun

2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun
2 tahun

2 tahun
2 tahun
12.
Kasus lainnya
Ditentukan oleh SMF masing-masing sesuai ketentuannya

Sumber : Buku Pedoman Rekam Medis (RSU Gunung Sitoli, 2005 : 35)
Pada umumnya rekam medis dinyatakan tidak aktif apabila selama 5 tahun terakhir rekam medis tersebuit tidak digunakan lagi. Apabila tidak tersedia tempat penyimpanan rekam medsi aktif, harus dilaksanakan kegiatan menyisihkan rekam medis yang aktif seirama dengan pertambahan jumlah rekam medis baru dan pada saat diambilnya rekam medis tidak aktif, di tempat semula harus diletakkan tanda keluar, untuk, mencegah pencarian yang berlarut-larut pada saat diperlukan. Rekam medis yang tidak aktif dapat disimpan di ruangan lain yang terpisah dari bagian rekam medis atau dibuat microfilm. Jika digunakan microfilm, rekam medis aktif dan tidak aktif dapat disimpan bersamaan, karena penyimpanan microfilm tidak banyak memakan tempat. (Dep.Kes, 1991 :30).
Sebagian besar rekam medis selalu menghadapi masalah kurangnya ruang penyimpanan. Satu rencana yang pasti tentang pengelolaan rekam medis yang tidak aktif (in active records) harus ditetapkan sehingga selalu tersedia tempat penyipanan untuk rekam medis yang baru. Patokan utama untuk menentukan rekam medis aktif atau tidak aktif adalah besarnya ruangan yang tersedia untuk menyimpan rekam medis yang baru. Suatu rumah sakit menentukan 5 tahun adalah batas umur untuk rekam medis aktif, sedangkan di rumah sakit lain rekam medis yang berumur 2 tahun sudah dinyatakan tidak aktif, karena sangat terbatasnya ruang penyimpanan.

F.   Pemusnahan Berkas Rekam Medis
Sesuai Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 dijelaskan bahwa untuk Pelayanan Kesehatan di  Rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis maka harus memenuhi aturan sebagai berikut:
1.    Rekam medis pasien rawat inap wajib disimpan sekurang-kuangnya 5 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat di rumah sakit.
2.    Setelah 5 tahun rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
3.    Ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik wajib disimpan  dalam jangka waktu 10 sejak ringkasan dan persetujuan medik dibuat.
4.    Rekam medis dan ringkasan pulang disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Untuk Pelayanan Kesehatan non rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis harus memenuhi aturan sebagai berikut:
1.    Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kuangnya 2 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat. Setelah 2 tahun maka rekam medis dapat dimusnahkan. 
Kerahasiaan isi rekam medis yang berupa identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, petugas kesehatan lain, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Untuk keperluan tertentu rekam medis tersebut dapat dibuka dengan ketentuan:
1.    Untuk kepentingan kesehatan pasien.
2.    Atas perintah pengadilan untuk penegakan hukum.
3.    Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri.
4.    Permintaan lembaga /institusi berdasarkan undang-undang.
5.    Untuk kepentingan penelitian, audit, pendidikan dengan syarat tidak menyebutkan identitas pasien. 
Permintaan rekam medis tersebut harus dilakukan tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Sesuai Ketentuan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 maka kita dapat menjalankan pengelolaan rekam medis di rumah sakit maupun non rumah sakit. Dokter, dokter gigi dan petugas lain, pengelola dan pimpinan harus  menjaga kerahasiaan rekam medis serta dapat memanfaatkan rekam medis sesuai ketentuannya




BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.    Rekam medis adalah segala bentuk kegiatan dari penerimaan pasien hingga pasien kembali dari tempat pelayanan kesehatan baik dalam keadaan sehat maupun meninggal. Yang termasuk kegiatan rekam medis adalah  kegiatan  pencatatan, pengelolaan pengarsipan, dan pengelolaan data.
2.    Pengelolaan dan penyimpanan rekam medis didasarkan pada sistem penamaan rekam medis, sistem penomoran rekam medis dan sistem penyimpanan rekam medis.
3.    Pengambilan kembali (retrival) berkas rekam medis harus memperhatikan tata cara pengeluaran rekam medis, petunjuk keluar, dan kode warna pada sampul map.
4.    Lokasi ruangan rekam medis harus dapat memberi pelayanan cepat kepada seluruh pasien, mudah dijangkau dari segala penjuru, dan mudah menunjang pelayanan administrasi serta dapat memberikan kenyamanan kepada petugas rekam medis yang bertugas.
5.    Berkas rekam medis yang sudah tidak aktif lagi  perlu disisihkan dan kemudian dimusnahkan  agar tersedia tempat untuk berkas rekam medis yang baru.
6.    Pemusnahan berkas rekam medis harus sesuai Ketentuan Permenkes
No. 269/MENKES/PER/III/2008.

B.  Saran
1.    Sebuah instansi kesehatan harusnya memiliki petugas dan ruangan rekam medis yang menunjang peningkatan pelayanan kesehatan.
2.    Segala bentuk kegiatan rekam medis harus  dibuat menjadi suatu Prosedur Tetap agar terjadi keseragaman langkah yang baik dan benar.



DAFTAR PUSTAKA

                 .Buku Pedoman Rekam Medis. 2005. Medan : RSU Gunung Sitoli.
Akasah, Amd.Perkes., S.Sos., MM. Pengelolaan Sistem Rekam Medis. 2008. Bandung : Politeknik Piksi Ganesha.
www.iluniFK83.com/rekam_medis diakses tanggal 28 Januari 2012 pukul 13:01.
www.yunikhoiron.wordpress.com diakses tanggal 17 Januari 2012 pukul 15:15.
Akasah. 2008. Modul Pengelolaan Sistem Rekam Medis II. Bandung : Politeknik Piksi Ganesha.
International Classification of Diseases and Related Health Problem. Second Ed. Geneva. WHO, 1992.



LAMPIRAN



 








                                 

9 komentar:

  1. .sesama anak rekam medis :) saya snang bisa brbagi ilmu,, terimakasih infonya :)
    .salam kenal dr anak rekam medis di lombok

    BalasHapus
  2. samasama :) semangat untuk RMIK !!

    BalasHapus
  3. terima kasih atas informasinya ya mbak..,
    ijin copas ya buat belajar..,

    BalasHapus
  4. terima kasih udah mau berbagi,, ijin copas untuk bahan Tugas Akhir, :)
    terima kasihh

    BalasHapus
  5. makasih informasinya, sangat bermanfaat, semoga sukses selalu :)

    BalasHapus
  6. mba, berapa lama masa berlaku data yg terdapat di rekam medis??

    BalasHapus
  7. terima kasih, blog sangat bermanfaat bagi saya,,, ijin share

    Aplikasi Klinik

    BalasHapus
  8. terima jasa pemusnahan arsip/dokumen. bisa di dokumentasi (foto/video dan berita acara).

    minat hub :

    0813 1085 1829
    syafeii

    BalasHapus
  9. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus